PERATURAN DAN RELASI
BATAS PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
MENURUT UNDANG - UNDANG
Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. (UU
No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi)
Azas dan Tujuan
Telekomunikasi (BAB II ASAS DAN TUJUAN)
elekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Jika
dilihat isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang
mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya
dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan
teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal
tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita
sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan
berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan
peraturan dan norma yang ada.
Jadi
bisa disimpulkan bahwa :
- Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga
hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi
pemerintah,korporasi dan sebagainya.
- Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana
undang-undang yang satu saling bertentangan
- Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian
dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada
dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada
teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari
ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbatasan
Undang-Undang Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat
karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara
lain :
1. Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat
pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan
sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi
telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi tersebut dalam hal
mengatur penggunaan teknologi Informasi.
Refrensi
:
http://grayrykynzhy.blogspot.com/2012/01/uu-hak-cipta-yang-mengatur-tentang.html