Dengki itu membakar kebaikan sebagaimana api membakar kayu, sedangkan sedekah itu menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api (HR. Ibnu Majah)

Selasa, 09 April 2013

PERATURAN DAN RELASI



PERATURAN DAN RELASI
BATAS PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
MENURUT UNDANG - UNDANG

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. (UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi)

Azas dan Tujuan Telekomunikasi (BAB II ASAS DAN TUJUAN)

  • Pasal 2   

elekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.  
  • Pasal 3 
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.



Jika dilihat isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Jadi bisa disimpulkan bahwa :
  • Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
  • Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan
  • Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.      Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3.      Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi.

Refrensi :
http://grayrykynzhy.blogspot.com/2012/01/uu-hak-cipta-yang-mengatur-tentang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar